Rabu, 25 Juli 2012

PENDAHULUAN

BUDI H. PANJAITAN S.H.,M.H.
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU saat  ini.

Luas Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mencakup luas Kabupaten Musi Rawas + Kota Lubuklinggau.
1.
Kabupten Musi Rawas

20.837,00 Km²
2.
Kota Lubuklinggau

690,95 Km²
3.
Jumlah

21.527,95 Km²

Batas Wilayah :
1.
Kabupten Musi Rawas



-    Utara berbatas dengan Provinsi Jambi
-    Selatan berbatas dengan Kabupaten Lahat
-    Barat berbatas dengan Provinsi Bengkulu
-    Timur berbatas dengan Kabupaten Musi Banyuasin dan Muara Enim
2.
Kota Lubuklinggau

-    Utara berbatas dengan Kecamatan BKL Ulu Terawas (Kab. Musi Rawas)
-    Selatan berbatas dengan Provinsi bengkulu
-    Timur berbatas dengan Kecamatan Muara Beliti dan Muara Lakitan


Pembagian Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terdiri dari :
1.
Kabupaten Musi Rawas yang terdiri dari 21 Kecamatan, 21 Kelurahan, 241 Desa Jumlah Penduduk 487,345 Jiwa
2.
Kota Lubuklinggau yang terdiri dari 8 Kecamatan, 72 Kelurahan, Jumlah Penduduk 193.348 Jiwa



Kejahatan yang menonjol di daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau adalah Pembunuhan, Sajam, pencurian, Kecelakaan Lalulintas dan Perkosaan untuk menanggulangi tugas ini pedoman kerja kami adalah berpegangan kepada KEPPRES Nomor 86 Tahun 1999 serta Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-115/JA/10/1999 tanggal 20 Oktober 1999 yang telah dirubah dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-225/A/JA/05/2003  tanggal 05 Mei 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Dan terakhir diubah dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-009/A/JA/01/2011.

Untuk pelaksanaan tekhnis berpedoman pada Keputusan Jaksa Agung RI, Surat Edaran, Instruksi yang dikeluarkan untuk masing-masing Seksi misalnya Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, dan Datun juga surat-surat, petunjuk-petunjuk dari masing-masing seksi itu menjadi pedoman kerja.