![]() |
BUDI H. PANJAITAN S.H.,M.H. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LUBUKLINGGAU saat ini. |
Luas Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mencakup
luas Kabupaten Musi Rawas + Kota Lubuklinggau.
1.
|
Kabupten
Musi Rawas
|
20.837,00
Km²
|
|
2.
|
690,95
Km²
|
||
![]() | |||
3.
|
Jumlah
|
21.527,95
Km²
|
Batas
Wilayah :
1.
|
Kabupten
Musi Rawas
|
||
-
Utara berbatas dengan Provinsi
Jambi
-
Selatan berbatas dengan Kabupaten
Lahat
-
Barat berbatas dengan Provinsi
Bengkulu
-
Timur berbatas dengan Kabupaten
Musi Banyuasin dan Muara Enim
|
|||
2.
|
|||
-
Utara berbatas dengan Kecamatan
BKL Ulu Terawas (Kab. Musi Rawas)
-
Selatan berbatas dengan Provinsi
bengkulu
-
Timur berbatas dengan Kecamatan
Muara Beliti dan Muara Lakitan
|
Pembagian
Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terdiri dari :
1.
|
Kabupaten
Musi Rawas yang terdiri dari 21 Kecamatan, 21 Kelurahan, 241 Desa Jumlah
Penduduk 487,345 Jiwa
|
2.
|
Kota
Lubuklinggau yang terdiri dari 8 Kecamatan, 72 Kelurahan, Jumlah Penduduk
193.348 Jiwa
Kejahatan yang menonjol di daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
adalah Pembunuhan, Sajam, pencurian, Kecelakaan Lalulintas dan Perkosaan untuk
menanggulangi tugas ini pedoman kerja kami adalah berpegangan kepada KEPPRES
Nomor 86 Tahun 1999 serta Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-115/JA/10/1999
tanggal 20 Oktober 1999 yang telah dirubah dengan Keputusan Jaksa Agung RI
Nomor : KEP-225/A/JA/05/2003 tanggal 05
Mei 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Dan terakhir
diubah dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-009/A/JA/01/2011.
Untuk pelaksanaan tekhnis berpedoman pada Keputusan
Jaksa Agung RI, Surat Edaran, Instruksi yang dikeluarkan untuk masing-masing
Seksi misalnya Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, dan Datun juga surat-surat,
petunjuk-petunjuk dari masing-masing seksi itu menjadi pedoman kerja. |